Lewati ke konten utama

Layanan Surat

INFO

Halaman ini hanya berisi informasi persyaratan layanan surat. Siapkan berkas sesuai kebutuhan, lalu datang ke kantor desa pada jam layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB.

Surat Pengantar RT/RW

pengantar

Surat pengantar dari RT/RW untuk berbagai keperluan administrasi.

Estimasi: 1 hari kerja

Surat Keterangan Domisili

kependudukan

Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

Estimasi: 1 hari kerja

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

keterangan

Surat keterangan bagi warga kurang mampu untuk keperluan bantuan sosial atau keringanan biaya.

Estimasi: 2 hari kerja

Surat Keterangan Usaha

usaha

Surat keterangan untuk pelaku usaha di wilayah desa.

Estimasi: 2 hari kerja

Surat Keterangan Belum Menikah

keterangan

Surat keterangan status belum menikah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

Estimasi: 1 hari kerja

Surat Pengantar SKCK

pengantar

Surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Estimasi: 1 hari kerja

Surat Keterangan Kematian

kependudukan

Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

Estimasi: 1 hari kerja

Surat Keterangan Pindah

kependudukan

Surat keterangan untuk warga yang akan pindah domisili ke luar desa.

Estimasi: 3 hari kerja

Surat Pengantar Nikah (N1)

pernikahan

Informasi persyaratan pengantar nikah model N1.

Estimasi: 2 hari kerja

Surat Pengantar Nikah (N2)

pernikahan

Informasi persyaratan pengantar nikah model N2.

Estimasi: 2 hari kerja

Surat Pengantar Nikah (N4)

pernikahan

Informasi persyaratan pengantar nikah model N4.

Estimasi: 2 hari kerja

Alur Pengurusan

Datang langsung ke kantor desa dengan berkas lengkap

  1. 01

    Pilih Layanan

    Cari jenis surat yang sesuai kebutuhan

  2. 02

    Siapkan Berkas

    Lengkapi dokumen persyaratan

  3. 03

    Ke Kantor Desa

    Serahkan berkas ke petugas layanan

  4. 04

    Verifikasi

    Petugas mengecek kelengkapan data

  5. 05

    Selesai

    Proses 1–3 hari kerja sesuai layanan